Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Menerbangkan Drone di De Djawatan, Wajib Bayar Rp 500.000

KOMPAS.com - Wisatawan yang hendak menerbangkan drone atau pesawat tanpa awak di objek wisata De Djawatan, Banyuwangi, Jawa Timur wajib membayar tiket penggunaan drone sebesar Rp 500.000.

Kepada Dinas Kebudayaan Pariwisata  (Kadisbudpar) Banyuwangi, M. Yanuar Bramuda mengatakan bahwa biaya tersebut diberlakukan jika bersangkutan dengan promosi dan komersial.

"Itu (biaya menerbangkan drone) dari internalnya De Djawatan, Perhutani (Perusahaan Umum Kehutanan Negara). Jadi lokasi wisata yang ada di Taman Nasional, KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam), Perhutani, itu memang punya ketentuan tersendiri."

  • Rute, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Hutan De Djawatan Banyuwangi
  • De Djawatan Banyuwangi, Bagai Masuk ke Hutan Lord of The Rings

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bramuda melalui pesan suara kepada Kompas.com, Minggu (14/1/2024).

Ia menambahkan, ketentuan ini diberlakukan mengingat area-area tersebut merupakan area konservasi dan tidak terbuka untuk umum.

"Memang punya ketentuan tersendiri, karena itu kan areanya area konservasi, tidak terbuka untuk umum," kata Bram.

Selain menerbangkan drone, ada beberapa aktivitas lain yang dikenakan biaya di De Djawatan.

Menurut informasi dari Bram, adapun aktivitas yang dimaksud meliputi prawedding akan dikenai biaya Rp 250.000 per paket.

Kemudian tarif hunting foto di De Djawatan dikenai biaya Rp 100.000 per model untuk pengunjung pelajar, dan Rp 150.000 per model untuk pengunjung umum.

  • Wisata De Djawatan Banyuwangi, Ada 805 Pohon Berumur 150 tahun
  • Itinerary Wisata Seharian di Banyuwangi, Eksotisnya Djawatan Sampai Pesona Sunset Pulau Merah

Begitu juga dengan pengunjung yang hendak shooting video di area De Djawatan akan dikenai biaya Rp 250.000 untuk pelajar dan masyarakat umum. Serta tarif sebesar Rp 750.000 untuk artis atau keperluan klip video.

Sebagai informasi, tarif tersebut tidak termasuk tiket masuk pengunjung dan kendaraan.

Guna memudahkan pengunjung memperoleh informasi, keterangan seputar tarif tiket telah dipajang melalui selebaran yang ada di kawasan De Djawatan.

https://travel.kompas.com/read/2024/01/16/191900627/aturan-menerbangkan-drone-di-de-djawatan-wajib-bayar-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke