Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Ajukan Cabut Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK

KOMPAS.com - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan pencabutan kebijakan pajak hiburan 40 sampai 75 persen untuk jasa hiburan ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2024 pukul 13.56 WIB.

Tanda terima pengajuan permohonan tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23/PAN.ONLINE/2024, dan tanda terima penyerahan dokumen tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23-1/PUU/PAN.MK/IAP3.

"Adapun harapan DPP GIPI dalam Pengujian Materil ini bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama, yaitu antara 0 sampai 1O persen," tulis pihak GIPI.

Pernyataan tersebut disampaikan GIPI secara tertulis melalui Surat Edaran DPP GIPI tentang Pajak Hiburan nomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 yang diterbitkan pada 12 Februari 2024.

Hapus diskriminasi besaran pajak

Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, GIPI mengatakan tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan.

"Dengan mulai berjalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, DPP GIPI menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama," katanya.

Hal ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.

Kompas.com sudah menghubungi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) guna menanggapi hal ini.

Namun sampai tulisan ini terbit, belum ada tanggapan resmi yang diterima Kompas.com dari Kemenparekraf.

https://travel.kompas.com/read/2024/02/13/130100127/gabungan-industri-pariwisata-indonesia-ajukan-cabut-pajak-hiburan-40-75

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke