Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sandiaga Imbau Tempat Hiburan Malam di Jakarta Patuhi Aturan Selama Ramadhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta dibatasi selama Ramadhan 2024.

Dikutip dari berita Kompas.com yang tayang pada Selasa (12/3/2024), tempat hiburan malam yang dibatasi jam operasionalnya selama bulan puasa adalah diskotek, mandi uap, dan kelab malam.

Jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta selama bulan puasa 2024 diatur sesuai dengan Surat Edaran nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan malam di Jakarta, mengikuti aturan terbaru terkait jam operasional selama Ramadhan ini.

"Sesuai dengan peraturan Undang-undang (UU), pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan dan ini sudah disosialisasikan," kata Sandiaga saat ditemui media usai program The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ia mengaku sudah melakukan diskusi dengan pengelola tempat hiburan malam soal peraturan baru ini.

"Saya sudah bicara dengan para pengelola tempat hiburan dan asosiasi pengelola hiburan, mereka bisa memahami dan ingin sosialisasi ini lebih awal," tambah dia.

Sandiaga mengatakan, pemilik usaha tempat hiburan berharap tidak ada aksi sweeping atau penertiban oleh organisasi masyarakat (ormas) atau instansi pemerintah, selama jam operasionalnya sudah benar.

https://travel.kompas.com/read/2024/03/14/160800127/sandiaga-imbau-tempat-hiburan-malam-di-jakarta-patuhi-aturan-selama-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke