Pengembang akan memberikan kontribusi kepada Pemprov setiap kali tanah terjual. Karena penjualan lahan tidak dapat dilakukan serempak, sistem persentase lebih menarik karena semakin tinggi harga lahan, semakin tinggi kontribusi yang harus diberikan.
Kepala Departemen Corporate Plan PT PJA YJ Harwanto mengatakan, PT PJA belum memiliki kewajiban memberikan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta karena belum ada kesepakatan jumlah kontribusi yang harus dibayar.
”Kami tidak memiliki tunggakan atau merugikan Pemprov DKI Jakarta dalam proses reklamasi,” ujar Harwanto.
Pada prinsipnya, kata Harwanto, PT PJA akan memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi kepada Pemprov jika sudah ada peraturan yang mengikat. Sebagai perusahaan publik yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemprov, pihaknya akan menaati semua kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.