Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2010, Pengelola Gedung Tinggi di Jakarta Wajib Terapkan "Green Building"

Kompas.com - 10/09/2009, 18:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua pengembang dan pengelola gedung tinggi untuk menerapkan prinsip bangunan hijau atau green building yang ramah lingkungan. Sebanyak 30 perusahaan properti besar di Jakarta, seperti Agung Podomoro, Ciputra, dan Sinar Mas, menyanggupi kewajiban yang akan diberlakukan  tahun 2010 itu.

Tahun depan, seluruh gedung tinggi di Jakarta harus menerapkan konsep green building untuk mengurangi pemanasan bumi. Kewajban itu akan ditetapkan dalam bentuk peraturan gubernur, kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Kamis (10/9) di Jakarta Pusat.

Konsep green building adalah konsep penghematan energi listrik dan air. Penghematan dapat dilakukan dengan mengatur arsitektur bangunan maupun dengan pemasangan peralatan elektronik yang hemat listrik. Salah satunya adalah penggunaan lampu LED (Light Emitting Diode) dan pembangkit listrik tenaga surya.

Penghematan air juga dilakukan dengan sistem penggunaan kembali, pendaur-ulangan, dan pengurangan pemakaian. Pembuatan biopori dan sumur resapan juga harus dilakukan untuk memperbesar daya serap air oleh tanah.

Konsep ini dapat menghemat listrik 30 persen sampai 50 persen, menghemat air 50 persen sampai 90 persen, dan mengurangi emisi karbon sampai 35 persen.

Selain menggandeng perusahaan properti, kata Fauzi, Pemprov DKI juga menggandeng lembaga keuangan untuk membiayai penerapan konsep itu. Penerapan konsep green building membutuhkan investasi yang lebih mahal daripada dengan sistem konvensional. Namun, biaya operasional setiap bulan jauh lebih rendah.

Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko Kushadi mengatakan, pihaknya sedang menyusun konsep detail green building untuk diterapkan di Jakarta. Setelah selesai, konsep itu akan diuji coba di gedung-gedung milik pemerintah.

Pada awal tahun 2010, konsep green building akan diterapkan di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Pemilik gedung lama akan diminta mengubah instalasi jaringan listrik agar lebih hemat. Sistem penggunaan air juga akan dievaluasi agar lebih hemat.

Sedangkan bagi gedung baru, konsep itu harus langsung diterapkan. Kewajiban penerapan akan menjadi bagian dalam izin mendirikan bangunan.

Untuk pengawasan dan pemeriksaan penerapan konsep itu, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Green Building Council Indonesia (GBCI) yang telah menyusun rating standar green building. Jika konsep ini sudah diterima secara luas,Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi pengelola yang menerapkannya.  

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com