Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Keberatan Antasari Jadi Saksi Mahkota

Kompas.com - 14/10/2009, 12:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Antasari Azhar merasa keberatan dengan status kliennya sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang juga menjadi saksi pada kasus penembakan Direktur PT Rawajali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Saksi mahkota itu, setiap terdakwa saling memberikan keterangan. Kami keberatan. Kami akan tolak," kata salah satu kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, dalam acara syukuran sertifikasi ISO UII di kediaman Ketua MK Mahfud MD, Jakarta, Rabu (14/10).

Ari mengatakan, keberatan tersebut karena kekhawatiran adanya indikasi kepentingan dari masing-masing tersangka. "Masing- masing tersangka bisa saling menjatuhkan," tutur dia.

Amir mengatakan, meski digunakan sebagai yurisprudensi, sebenarnya saksi mahkota tidak diatur dalam KUHAP. Hingga saat ini, saksi mahkota juga masih menjadi perdebatan. "Ini menjadi debatable. Selaku lawyer, kami sangat keberatan karena pasti setiap orang yang memberikan saksi ada kepentingan saksi dan saling menjatuhkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com