JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Antasari, Amir Yusuf Amir, menyesalkan tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuduhan tindakan asusila Antasari Azhar terhadap Rani Juliani dalam sidang perdananya.
"Kita menyesalkan jaksa yang membuat dakwaan seperti itu," kata Ari Yusuf Amir di kediaman Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam acara syukuran penghargaan penjaminan mutu terbaik Universitas Islam Indonesia tahun 2009 pada Rabu (14/10) di Jakarta.
Menurutnya, jika jaksa mengetahui bahwa dalam dakwaan terdapat tuduhan tindak asusila, maka seharusnya ia tidak menyampaikan hal itu secara detail dalam sidang terbuka. Dakwaan seperti itu seharusnya hanya dibacakan dalam sidang tertutup. Akan jauh lebih bijak jika hal itu disebutkan sebagai tindakan pelecehan seksual.
"Kalau memang tidak penting kenapa disampaikan dalam sidang? Ini sidang pembunuhan bukan asusila," ucapnya.
Di lain pihak, ia menilai media tidak melakukan kesalahan dalam pemberitaan sidang tersebut. Media telah memenuhi kode etik dalam peliputan sidang perdana Antasari.
Karena sidang dilakukan secara terbuka, media berhak menayangkan semua tuntutan yang dibacakan JPU. "Jadi semua orang bisa nonton, sah-sah saja," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.