Kepura-puraan Nasrudin berlanjut. Menurut Juniver, Nasrudin menanyakan dengan penuh curiga, kenapa Antasari bertemu dengan istrinya, Rani, di dalam kamar. Kemudian, ia mengancam akan mendatangkan wartawan untuk mengekspos dan menghancurkan karier Antasari. Saat itulah (Antasari) baru tahu kalau mereka suami-istri.
"Ternyata Nasrudin tidak membawa dokumen yang dimaksud. Inilah yang aneh. Setelah itu, secara baik-baik, Nasrudin pamit pergi," ungkap Juniver.
Setelah memaparkan kronologi pertemuan Antasari dengan Rani dan juga dengan Nasrudin, Juniver menegaskan bahwa jaksa telah memelintir cerita ini sehingga terkesan pertemuan keduanya berlangsung mesum. "Opini itu sangat keji, fitnah semata. Bagaimana mungkin dalam waktu 10 menit terjadi perbuatan yang tidak senonoh terhadap Rani," ungkap Juniver.
Dalam sidang yang diketuai Herri Swantoro, Juniver mempertanyakan tentang siapa sebenarnya Rani itu? Siapa yang membunuh Nasrudin dan menjebak Antasari?
Sidang dengan terdakwa Antasari berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji. Terkait dengan kasus ini, ada persidangan dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di Ruang Sidang H.M Ali Said, Williardi Wizard di Ruang Sidang HR Purwoto S Gandasubrata, dan Sigid Haryo Wibisono di ruang Dr Mr Kusumah Atmadja.
Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.