Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Minta Media Tak Ikut Arus

Kompas.com - 15/10/2009, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seusai menjalani sidang, Antasari Azhar meminta media massa untuk tidak ikut arus dengan dakwaan yang disampaikan kepadanya. Hal tersebut disampaikannya setelah pada sidang pertama pekan lalu, dalam dakwaan diungkap, Antasari bermain mesum dengan Rani Juliani.

Untuk itulah, pada sidang dengan agenda mendengar pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10), Antasari berpendapat bahwa apa yang didakwakan kepadanya tidak benar. Selain itu, mantan Ketua KPK itu pun meminta supaya publik melihat kasus ini secara lebih luas.

"(Publik dan media) Bisa lebih melihat apa yang melatarbelakangi semua yang terjadi," ujarnya.

Saat ditanya apakah dia tahu siapa pihak yang diyakini berperan sebagai sutradara yang menyetir kasus ini, Antasari tidak mau menjawabnya. "Itu kita lihat saja nanti," tuturnya.

Antasari diancam dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Herri Suwantoro, itu akan dilanjutkan pada Kamis (22/10) depan pukul 09.00 dengan agenda mendengar jawaban eksepsi dari jaksa penuntut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com