Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Indikasi Pencucian Uang

Kompas.com - 26/05/2011, 03:39 WIB

Jakarta, Kompas - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan indikasi pencucian uang, baik dalam penggunaan dana kas Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, maupun PT Elnusa Tbk yang dibobol dari PT Bank Mega Tbk.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan telah menghentikan sementara 10 rekening yang diindikasikan menerima aliran dana kas Pemkab Batubara di Bank Mega, sebesar Rp 4,4 miliar.

Wakil Ketua PPATK Gunadi menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (25/5). Rapat tentang pengawasan lembaga keuangan bank dan nonbank juga dihadiri Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). ”Terkait dana PT Elnusa, PPATK menerima 33 LKTM (laporan keuangan transaksi mencurigakan) dan 69 LTKT (laporan transaksi keuangan tunai),” kata Gunadi.

Mengenai dana kas Pemkab Batubara, PPATK menerima 14 LKTM dan 34 LTKT.

Gunadi menambahkan, PPATK menelusuri aliran dana pasca-pelaporan bobolnya dana Elnusa dan Pemkab Batubara. Hasil sementara, dana PT Elnusa di Bank Mega mengarah kepada perseorangan di perusahaan investasi menjadi deposito.

”Kalau dana Pemkab Batubara, dana mengalir ke rekening perseorangan. Cirinya, rekening baru dibuka, langsung ditarik setelah ada aliran dana,” ujar Gunadi.

Direktur Utama PT Elnusa Tbk Suharyanto menyambut baik sanksi dan instruksi Bank Indonesia terhadap PT Bank Mega Tbk terutama, instruksi agar Bank Mega menyediakan rekening penampungan sementara (escrow account) sebesar dana PT Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batubara (Sumatera Utara) yang semula disimpan di Bank Mega.

”Kami akan mengoptimalkan mediasi agar masalah ini segera selesai. Kalau persoalan ini selesai, kasus perdata tidak akan dilanjutkan,” kata Suharyanto seusai seminar tentang pembobolan bank.

Dana Elnusa yang disimpan di Bank Mega sebesar Rp 160 miliar. Sekitar Rp 50 miliar sudah ditarik, sedangkan Rp 111 miliar ternyata dipindahkan oleh mantan Direktur Keuangan Elnusa ke rekening manajer investasi. Dana Rp 111 miliar itu tidak kembali.

Dalam kasus bobolnya dana Elnusa dan Pemkab Batubara, penyidik kepolisian sudah menetapkan tersangka.

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad dalam rapat dengan Komisi XI DPR memaparkan, sanksi bagi bank Mega dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan BI.

Sementara Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menyatakan, uji kelayakan dan kepatutan akan diberlakukan bagi manajemen dan pejabat Bank Mega.

Saat ditanya, apakah Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto juga termasuk yang akan diuji kelayakan lagi, ”Itu tak usah ditanya lagi.” (IDR/COK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com