Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Harus Mengajukan Perda BUMD

Kompas.com - 08/09/2011, 03:14 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Kota Surabaya diminta segera mengajukan rencana peraturan daerah tentang pembentukan badan usaha milik daerah yang mengelola Kebun Binatang Surabaya.

Jika Kebun Binatang Surabaya (KBS) dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), manajemen dipastikan secara profesional dan pertanggungjawaban diketahui oleh publik.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf mengatakan hal itu menanggapi keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengelola KBS di Surabaya, Rabu (7/9). ”Lahan KBS jelas aset pemkot. Jadi untuk urusan pengelolaannya harus dibentuk BUMD,” katanya.

Seperti diwartakan, Kementerian Kehutanan berencana memperpanjang masa kerja Tim Pengelolaan Sementara (TPS) selama kurun satu tahun. Langkah itu ditolak oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena pemkot adalah pemilik lahan seluas 15 hektar tersebut.

Risma bahkan sudah mengajukan surat penolakan kepada Kemenhut atas diperpanjangnya masa kerja TPS KBS dan mengusulkan pemkot yang mengambil alih pengelolaan KBS.

Asisten II Sekota Mukhlas Udin mengatakan, saat ini Pemkot Surabaya sedang mengaudit dalam rangka penyusunan konsep pembentukan BUMD.

”Proses audit dan penaksiran sedang berlangsung. Jika selesai akan ditindaklanjuti dengan penyusunan konsep rancangan peraturan daerah (ranperda) pembentukan BUMD,” katanya.

Dia menambahkan, BUMD tersebut akan mengelola KBS sehingga proses pemilihan direktur melalui proses uji kelayakan dan kepantasan yang pelaksanaannya diserahkan kepada masyarakat.

Pembentukan BUMD dengan direktur yang dipilih lewat uji kepatutan itu, kata Mukhlas, merupakan langkah untuk menjawab keraguan pemerintah pusat atas pengelolaan kebun binatang di daerah. Banyak kalangan menilai, jika kebun binatang dikelola pemda, cenderung gagal.

”Salah satu faktor kegagalan pengelolaan kebun binatang di daerah karena direktur perusahaan diambil dari orang pemerintahan. Sudah jelas tidak menguasai pekerjaannya,” katanya.

Pemkot memilih membentuk BUMD agar pengelolaan KBS bisa dilakukan secara profesional. Status dan sistem sesuai bentuk kerja sama dengan PDAM dan PD Pasar, serta BUMD. (ETA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com