Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemhub Siapkan Sanksi untuk Lion Air

Kompas.com - 08/02/2012, 15:17 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan memberikan kepada Lion Air terkait tertangkap tangan pilot maskapai penerbangan tersebut ketika mengonsumsi narkotika. Terakhir, Kemhub, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional menangkap pilot SS di kamar 2109 Hotel Garden Palace, Surabaya, pada Sabtu (4/2/2011) pagi lalu. "Saat ini kami sedang susun," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan kepada para wartawan di halaman Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/2/2012).

Mangindaan enggan mengelaborasi terkait sanksi yang akan diberikan ke maskapai Lion Air. Mangindaan juga mengatakan, Kemhub akan menggiatkan tes narkotika terhadap pilot yang sedang menerbangkan pesawat. Tak hanya itu, Kemhub juga sepakat dengan usulan BNN bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap pilot ditingkatkan.

Saat ini, pilot menjalani pemeriksaan kesehatan setiap enam bulan sekali. Kemhub akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai frekuensi yang ideal bagi seorang pilot untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan terhadap kru pesawat juga akan diperketat. "Para kru pesawat juga tak boleh masuk bandara begitu saja. Mereka harus melewati pemeriksaan metal detector. Saya saja sebagai menteri tetap melewati pemeriksaan metal detector," kata Mangindaan.

Sebelumnya, Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemhub telah membekukan lisensi terbang pilot bersangkutan. "Lisensi dicabut sejak saat ditangkap BNN. Ini konsekuensi dari perbuatan dia. Pencabutan dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pilot lainnya," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumai.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, "Ketika nanti, setelah rehabilitasi, pilot itu berniat terbang, maka dia harus dites dari awal lagi untuk kembali menjalani profesi pilot." Bambang mengatakan, kebijakan itu diambil supaya tidak mematikan karier pilot bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com