Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet Tinggi Bukan dari KPR

Kompas.com - 10/04/2012, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, kebijakan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan kenaikan uang muka (DP) 30 % untuk kredit pemilikan rumah tidak tepat. Pasalnya, rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bukan dari kredit pemilikan rumah, melainkan dari rumah yang diagunkan.

"Bisa di cek ke bank, kalau kredit macet itu bukan KPR, tapi dari kredit multiguna," kata Setyo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Setyo mengatakan, kredit macet ini berasal dari orang yang hendak membuka usaha tapi menggunakan rumahnya untuk agunan. Namun, karena memakai rumah sebagai agunan, maka tercatat sebagai kredit perumahan.

"Kesannya kredit rumah yang macet itu tinggi, padahal tidak seperti itu. NPL sekarang masih di bawah 2%," ujarnya.

Selain itu, aturan kenaikan uang muka atau loan to value (LTV) juga tidak tepat karena mengatur tipe rumah minimal 70 meter persegi. Menurutnya, BI harusnya melakukan pembatasan pada harga jualnya. Belum lagi, kata Setyo, konsumen rumah minimal 70 meter persegi jarang yang membeli menggunakan pembiayaan dengan KPR dan KPA.

"Kebanyakan mereka itu membeli dengan tunai bertahap. Jadi, aturan LTV ini enggak berpengaruh buat mereka," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan BI ini dikeluarkan lantaran rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tumbuh lebih tinggi dari kredit lainnya. Peraturan yang akan diberlakukan mulai 15 Juni 2012 mendatang itu dilakukan karena BI melihat pertumbuhan kredit konsumtif KPR mencapai sekitar 33 %. Angka itu lebih besar dibandingkan pertumbuhan kredit keseluruhan yang hanya sebesar 24% - 25%.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com