Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Guru Terganjal Jam Mengajar

Kompas.com - 29/05/2012, 16:01 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembayaran tunjangan profesi pendidik untuk guru yang sudah bersertifikat di daerah-daerah masih terganjal ketentuan jam mengajar. Pemerintah baru akan membayar tunjangan jika guru sudah diverifikasi memenuhi minimal 24 jam mengajar.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan, di Kota Bandung, Jawa Barat, tunjangan profesi pendidik belum juga cair karena dinas pendidikan memilah-milah dulu guru yang sudah 24 jam mengajar dengan yang belum memenuhi.

"Rencananya yang belum memenuhi 24 jam mengajar bakal ditangguhkan tunjangan profesisinya," kata Iwan, Selasa (29/5/2012), di Jakarta.

Menurut Iwan, tidak terpenuhinya jam mengajar guru sebenarnya merupakan kesalahan dinas pendidikan. Pasalnya, dinas pendidikan lamban melakukan pemerataan guru. "Tapi, yang diberi sanksi adalah guru. Padahal, kesalahan bukan pada guru. Seharusnya guru protes keras," tutur Iwan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009, pemetaan dan pemerataan guru seharusnya sudah selesai pada Juni 2011. Meski demikian, pemerintah daerah belum berhasil sehingga diperpanjang dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011. Pemetaan dan pemerataan guru diperpanjang sampai Desember 2011.

Akan tetapi, menurut Iwan, pemerintah kabupaten/kota lalai. Pemerintah pusat pun akhirnya mengeluarkan surat keputusan bersama lima menteri. "Semestinya pemerintah kabupaten/kota yang dikenai sanksi membayar tunjangan profesi yang belum 24 jam. Bukan guru yang dikenai sanksi. Bukankah yang berwenang melakukan pengadaan dan penempatan guru adalah dinas pendidikan di kota atau kabupaten," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com