Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Minta Penahanan Ate Ditangguhkan

Kompas.com - 07/01/2013, 15:41 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - DPRD Kota Tasikmalaya mengajukan penangguhan penahanan Ate Durangga, anggota dewan yang jadi tersangka penggunaan narkotika dan psikotropika. Pengajuan itu disampaikan jajaran pimpinan beserta Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya dengan mendatangi Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/1/2013) siang.

"Penangguhan atau pengalihan penahanan dari tahanan Polres ke tahanan kota, memang betul sudah kami sampaikan ke Kapolres," kata Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Ade Lukman, saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin siang.

Menurut Ade Lukman, pengajuan penangguhan penahanan Ate didasari adanya surat permohonan dari DPC PDI Perjuangan Kota Tasik. Kata Ade, diterima atau tidaknya permohonan, itu sepenuhnya akan menjadi kewenangan polisi. "Kami cuma sampaikan, kami sebagai pimpinan harus tindaklanjuti surat yang masuk dari fraksi (PDIP)," jelas dia.

Ade mengakui sampai saat ini penahanan Ate belum mengganggu kinerja DPRD karena masih awal tahun anggaran. Aktivitas di DPRD pun belum begitu sibuk.

Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada jawaban dari polisi mengenai dikabulkan atau tidaknya penangguhan Ate yang merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Tasikmalaya tersebut.

Masih di lokasi sama, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya Nurul Awalin menambahkan, sampai Senin siang pihaknya belum menerima informasi formal mengenai kasus yang melibatkan Ate Durangga.

Menurut dia, BK baru mendapat informasi dari media massa mengenai adanya anggota DPRD yang ditangkap karena memakai ganja dan obat-obatan.

"Kita coba koordinasikan dengan polres (Tasikmalaya Kota), ternyata benar. Namun polisi hingga hari ini (Senin) belum memberikan laporan sekaligus kronologi dan posisi Ate," pungkas Nurul.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Iwan Imam menyatakan, anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ate Durangga yang ditangkap saat pesta narkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka mulai Jumat (4/1/2013).

Penetapan wakil rakyat  itu setelah memeriksa tersangka, para ahli dan saksi. Ate itu digerebek di Hotel Flamboyan, Kota Tasikmalaya, saat melakukan pesta narkoba bersama rekan-rekannya.

Saat penangkapan di lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti satu puntung ganja telah dipakai, dua paket narkoba jenis putau dan satu bong atau alat hisap narkotika jenis sabu. Setelah diperiksa, anggota dewan beserta ketiga rekannya dinyatakan positif memakai psikotropika golongan empat dan narkotika jenis ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com