Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Tasik: Ate Masih Ditahan Guna Penyelidikan

Kompas.com - 07/01/2013, 15:56 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Imam mengaku telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Ate Durangga, anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang ditahan karena terbukti memakai zat psikotropika dan narkotika, Senin (7/1/2013).

"Untuk dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan tersangka Ate Durangga belum bisa dipastikan. Jelasnya saudara Ate masih ditahan guna penyelidikan polisi sampai sekarang," terang Iwan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang.

Iwan menambahkan, permohonan penangguhan penahanan sah dilakukan oleh siapapun, termasuk lembaga DPRD. Namun, dikabulkan atau tidaknya permohonan itu mesti dilihat dari beberapa aspek. Termasuk penahanan tersangka untuk penyelidikan atau pengembangan kasus.

"Penahanan selama penyelidikan dimaksudkan untuk memudahkan penyelidikan dan supaya tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," ujar Iwan.

Saat ini, penyelidikan sudah sampai kepada penelusuran siapa pemasok barang haram itu kepada tersangka. Pasalnya, saat penggerebekan para tersangka ditemukan satu buah bong atau alat isap sabu, satu puntung ganja telah dipakai dan dua paket narkotika jenis putau siap pakai.

"Untuk penemuan barang bukti dua paket putau masih belum diakui kepemilikannya oleh para tersangka," tambah Iwan.

Seperti diberitakan, anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ate Durangga yang ditangkap saat berpesta narkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka mulai Jumat (4/1/2013). Penetapan wakil rakyat asal PDI Perjuangan itu setelah melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, para ahli dan saksi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tasikmalaya itu digerebek di Hotel Flamboyan, Kota Tasikmalaya, saat melakukan pesta narkoba bersama rekan-rekannya, Selasa (1/1/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com