Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keindahan Sekaligus Kegelisahan di Maratua

Kompas.com - 29/12/2014, 17:52 WIB

Akibatnya, tak jarang pengelola melarang nelayan lokal berburu ikan dan menambatkan perahu di sekitar resor. Alasannya, demi kebersihan dan keamanan wisatawan.

”Kami memancing di sekitar resor selalu diusir dan dibilang pencuri ikan. Kalau begini caranya, habis nanti orang Payung-payung karena mau tak mau dijual juga tanah dan rumahnya. Itu karena tak bisa melaut lagi,” ungkapnya.

Padahal, secara turun-temurun nelayan setempat hanya mampu memancing di perairan depan kampung saat cuaca tidak bersahabat. Selain itu, ikan-ikan karang yang biasa ditangkap nelayan hidup di ekosistem terumbu karang setempat.

Tercerabut dari tempat hidupnya menjadi ancaman di depan mata. Mereka ada di posisi lemah dan tanpa pendampingan. Solusi memindahkan nelayan yang telah turun-temurun tinggal di sana tanpa diskusi dan analisis sosial jelas tak bijak.

Apalagi, mereka berada di pulau terluar Indonesia. Sebenarnya, mereka adalah benteng dan informan penting bagi negara ini. Setiap waktu, nelayan-nelayan asing juga mencari ikan di kawasan tersebut.

Kebijakan pemerintah

Di tengah kondisi itu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad memastikan, pemerintah wajib mengevaluasi jika penguasaan lahan mencederai keadilan masyarakat lokal. Apalagi, kepemilikan lahan untuk usaha ”hanya” akan berstatus hak guna usaha yang masih dalam kewenangan pemerintah.

”Pemerintah merupakan kolaborasi bersama pusat dan daerah,” kata Sudirman, yang dihubungi dari Derawan, Minggu (14/12/2014).

Ia mengatakan, pengelolaan dan kepemilikan lahan di pulau kecil terluar telah dibicarakan KKP dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Pertemuan itu menginisiasi penyusunan rencana induk pulau-pulau kecil terluar.

Mekanismenya, kepemilikan pulau kecil terluar berpenghuni diprioritaskan bagi masyarakat setempat yang tinggal turun-temurun. Penguatan kepemilikan dilakukan dengan sertifikasi kepemilikan kepada warga setempat.

”Jadi, kalau ada investasi masuk, lahan tetap milik warga. Terserah bentuk kerja samanya sewa lahan atau berbagi kepemilikan usaha,” ujarnya. Adapun status pulau kecil terluar yang bernilai ekonomi dimiliki KKP, sedangkan yang masuk kategori pulau strategis dimiliki Kementerian Pertahanan.

Waktu terus berlalu, masyarakat di Pulau Maratua dan pulau-pulau terluar lain masih terus berjibaku tanpa pendampingan cukup menghadapi kekuatan modal. Investasi yang seharusnya mendongkrak kesejahteraan warga kali ini justru menjadi sosok besar yang menakutkan. (ICHWAN SUSANTO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com