Seperti itulah cara kelompok Dodo merawat hutan di kawasan Batu Luhur. Namun, itu belum seberapa dibandingkan kesulitan terbesar dalam menjaga hutan, yakni saat ketergantungan hidup di hutan dengan cara berkebun dan bertani harus ditinggalkan.
Kala itu, tahun 2004, sekitar 30 persen dari 2.000 warga Padabeunghar tak lagi boleh bercocok tanam di kaki Gunung Ciremai. hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung Gunung Ciremai Menjadi Taman Nasional.
Pengembalian fungsi lahan sebagai hutan untuk menjaga sumber mata air dan mencegah longsor menjadi penyebab perubahan fungsi itu. Dalam catatan Kompas, 2.000 hektar areal Gunung Ciremai rusak antara lain karena perubahan fungsi hutan menjadi lahan sayuran dan penebangan liar.
Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat, yakni 3.078 meter di atas permukaan laut, dengan luas 15.518,23 hektar. Gunung ini terletak di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kuningan (luas 8.205,38 hektar) dan Kabupaten Majalengka (luas 7.308,95 hektar). Lebih dari 20 desa yang ada masing-masing di Kuningan dan Majalengka, termasuk dalam kawasan tersebut.