Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Selamanya Pesawat "Delay" adalah Kesalahan Maskapai

Kompas.com - 09/08/2016, 10:00 WIB
Sri Anindiati Nursastri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Delay alias penundaan keberangkatan pesawat cukup sering terjadi di Indonesia, terutama di bandara-bandara besar. Banyak penumpang menyalahkan maskapai atas penundaan atau pembatalan penerbangan.

Padahal, tak selamanya pesawat delay adalah kesalahan maskapai. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015.

(Baca juga: Pesawat Anda Terkena "Delay", Berapa Kompensasinya?)

"PM 89 Tahun 2015 juga membahas penanganan keterlambatan penerbangan yang terbagi menjadi beberapa kategori," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Pamurahardjo saat dihubungi KompasTravel, Senin (8/8/2016).

PM 89 Tahun 2015 menjelaskan tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal d Indonesia. Pada Bab III, dijelaskan tentang Faktor Penyebab Keterlambatan.

Mengutip situs Kementerian Perhubungan, ada empat faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan. Tak hanya maskapai, penundaan keberangkatan pesawat juga bisa diakibatkan oleh faktor teknis operasional sampai cuaca. Berikut daftarnya yang terhimpun dalam Pasal 5 PM 89 Tahun 2015.

Manajemen airline 

Faktor manajemen airline adalah faktor yang disebabkan oleh maskapai penerbangan, meliputi:

a. Keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin

b. Keterlambatan jasa boga (catering)

c. Keterlambatan penanganan di darat

d. Menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer), atau penerbangan lanjutan (connecting flight)

e. Ketidaksiapan pesawat udara. 

Faktor teknis operasional

Faktor teknis operasional adalah faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan, meliputi:

a. Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara

b. Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran

c. Terjadi antrean pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara

d. Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).

Faktor cuaca

Faktor gangguan cuaca meliputi: 

a. Hujan lebat

b. Banjir

c. Petir

d. Badai

e. Kabut

f. Asap

g. Jarak pandang di bawah standar minimal

h. Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.

Faktor lain-lain

Faktor lain-lain adalah faktor yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara.

Dalam pasal yang sama, dijelaskan jika ada keterlambatan yang diakibatkan oleh faktor teknis operasional dan faktor cuaca, badan usaha angkutan udara wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait.

(Baca juga: "Delayed" dan Aneka Status Penerbangan yang Harus Anda Tahu)

Instansi terkait yang dimaksud adalah otoritas bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis operasional. Jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca, instansi yang bertanggungjawab adalah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com