JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pembangunan sarana pariwisata berupa penginapan dan restoran di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo dinilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sesuai prosedur konservasi.
Hal tersebut dipaparkan Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK, Wiratno saat konferensi pers di Gedung Mandala Wanabakti KLHK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
“Pembangunan memang sudah sesuai prosedur, saat mereka membuat perencanaan, mulai aspek zonasi, persyaratan, dan ketentuan lainnya,” ungkapnya.
Wiratno menjelaskan di salah satu taman nasional tertua Indonesia itu memiliki zona pemanfaatan yang menjadi tempat pengembangan pariwisata di kawasan TN Komodo.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. 21/lV-Set/2012 tanggal 24 Februari 2012, TN Komodo seluas 173.300 Ha, terdiri dari zona inti (34.311 Ha), zona perlindungan bahari (35.308 Ha), zona rimba (22.187 Ha), zona tradisional, zona khusus (kampung-kampung warga), dan paling sedikit ialah zona pemanfaatan.
Peta zonasi tersebut merupakan rumusan tahun 2012, yang tidak mengalami perubahan setelah lima tahun karena tidak ada perubahan ekosistem yang besar.
Ketiga zona hijau tersebut akan dibangun sarana prasarana pariwisata, yaitu penginapan di Pulau Komodo dan Pulau Padar oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), lalu restoran di Pulau Rinca oleh PT Segara Komodo Lestari (SKL).
Baca juga: Sempat Diprotes, Begini Tanggapan KLHK tentang Pembangunan Sarana Wisata di TN Komodo
Dari zona pemanfaatan yang diberikan seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca, atau 0,1 persen dari luas Pulau Rinca (20.721,09 Ha), hanya 10 persennya (2,21 Ha) yang boleh dibangun resto sebagai zona usaha.
Sisanya dinamakan zona publik yang bebas diakses oleh wisatawan, bebas dari lintasan jelajah satwa dan bebas konflik masyarakat.
Sedangkan di Pulau Komodo dan Pulau Padar KWE diizinkan mengelola seluas 426,07 Ha. Terdiri atas 274,13 Ha atau 19,6 persen dari luas Pulau Padar yang akan dibangun penginapan eco lodge tanpa semen.
“Prosedur penerbitan izin kedua perusahaan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan mulai 2012 diberi izinnya baru 2014 dan 2015, sempat revisi desain jadi lebih eco friendly,” paparnya.
Peraturan zonasi yang berubah-ubah
Membahas tentang zonasi, Wiratno mengatakan dalam peraturan bahwa TN sekurang-kurangnya terdiri dari zona inti, zona rimba, dan zona pemanfaatan.
Akan tetapi, peraturan juga mengatakan bahwa pemanfaatan kawasan TN tidak hanya dapat dilakukan di tiga zona tersebut, bisa juga menambah zona lainnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.