Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK: Pembangunan di TN Komodo Sesuai Prosedur Konservasi

Kompas.com - 10/08/2018, 17:19 WIB
Muhammad Irzal Adiakurnia,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pembangunan sarana pariwisata berupa penginapan dan restoran di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo dinilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sesuai prosedur konservasi.

Hal tersebut dipaparkan Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK, Wiratno saat konferensi pers di Gedung Mandala Wanabakti KLHK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

“Pembangunan memang sudah sesuai prosedur, saat mereka membuat perencanaan, mulai aspek zonasi, persyaratan, dan ketentuan lainnya,” ungkapnya.

Wiratno menjelaskan di salah satu taman nasional tertua Indonesia itu memiliki zona pemanfaatan yang menjadi tempat pengembangan pariwisata di kawasan TN Komodo.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. 21/lV-Set/2012 tanggal 24 Februari 2012, TN Komodo seluas 173.300 Ha, terdiri dari zona inti (34.311 Ha), zona perlindungan bahari (35.308 Ha), zona rimba (22.187 Ha), zona tradisional, zona khusus (kampung-kampung warga), dan paling sedikit ialah zona pemanfaatan.

Peta Taman Nasional Komodo sejak tahun 2012-2018.KLHK Peta Taman Nasional Komodo sejak tahun 2012-2018.
Dari peta zonasi yang dipaparkan, terlihat warna hijau yang menandakan zona pemanfaatan terdapat di tiga pulau besar yaitu Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Pulau Rinca.

Peta zonasi tersebut merupakan rumusan tahun 2012, yang tidak mengalami perubahan setelah lima tahun karena tidak ada perubahan ekosistem yang besar.

Ketiga zona hijau tersebut akan dibangun sarana prasarana pariwisata, yaitu penginapan di Pulau Komodo dan Pulau Padar oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), lalu restoran di Pulau Rinca oleh PT Segara Komodo Lestari (SKL).

Baca juga: Sempat Diprotes, Begini Tanggapan KLHK tentang Pembangunan Sarana Wisata di TN Komodo

Dari zona pemanfaatan yang diberikan seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca, atau 0,1 persen dari luas Pulau Rinca (20.721,09 Ha), hanya 10 persennya (2,21 Ha) yang boleh dibangun resto sebagai zona usaha.

Sisanya dinamakan zona publik yang bebas diakses oleh wisatawan, bebas dari lintasan jelajah satwa dan bebas konflik masyarakat.

Sedangkan di Pulau Komodo dan Pulau Padar KWE diizinkan mengelola seluas 426,07 Ha. Terdiri atas 274,13 Ha atau 19,6 persen dari luas Pulau Padar yang akan dibangun penginapan eco lodge tanpa semen.

“Prosedur penerbitan izin kedua perusahaan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan mulai 2012 diberi izinnya baru 2014 dan 2015, sempat revisi desain jadi lebih eco friendly,” paparnya.

Peraturan zonasi yang berubah-ubah

Membahas tentang zonasi, Wiratno mengatakan dalam peraturan bahwa TN sekurang-kurangnya terdiri dari zona inti, zona rimba, dan zona pemanfaatan.

Akan tetapi, peraturan juga mengatakan bahwa pemanfaatan kawasan TN tidak hanya dapat dilakukan di tiga zona tersebut, bisa juga menambah zona lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com