KUTA, KOMPAS.com – “Ini belanjaannya ya, maaf tidak ada kantong plastik,” ujar seorang kasir di salah satu swalayan di Legian, Kuta, Badung Bali kepada Kompas.com.
Ternyata, di Badung toko-toko tak hanya sekadar membatasi penggunaan kantong plastik dengan menerapkan plastik berbayar, namun sama sekali tak menyediakan plastik.
“Waktu itu masih plastik berbayar. Tapi mulai awal Januari (2019) kemarin kami sudah tidak menggunakan sama sekali. Ada petugas Kabupaten yang sering operasi. Kalau kami menyediakan plastik pasti diberi teguran,” lanjutnya.
Baca juga: Siap-Siap, Bakal Ada Event Yoga Terbesar Sedunia di Ubud Bali
Menurutnya, tak semua wisatawan yang berkunjung ke Bali dapat langsung menerima kebijakan ini.
“Waktu itu pernah ada ibu-ibu marah-marah karena kami tidak menyediakan plastik padahal belanjaannya cukup banyak. Tapi kami memang benar-benar tidak boleh menyediakan, wisatawan seharusnya membawa kantong sendiri yang bahannya bukan plastik,” tuturnya.
Baca juga: Mengintip Kamar Bung Karno di Hotel Grand Inna Bali...
Tak hanya di swalayan tersebut, di toko-toko souvenir di sepanjang Jalan Kuta, Badung, Bali pun tak tersedia plastik untuk pembeli.
Sebuah kertas berisi pengumuman tak tersedianya plastik ini terempel di salah satu dinding toko. Demikian isinya:
“Mohon maaf. Sehubungan dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan plastik, maka mulai tanggal 1 Januari 2019. Dimohon untuk para pelanggan setia Serimpi Bali dapat membawa tas belanja sendiri. Terima kasih.”
Baca juga: 25 Pantai Terbaik Sedunia Versi TripAdvisor, Satu Pantai dari Bali
Meski demikian, berbeda dengan swalayan sebelumya, di toko ini disediakan tas belanja ramah lingkungan yang dijual dengan harga mulai Rp 4.000.
Pergub ini dibuat dengan tujuan untuk menekan jumlah sampah plastik di Bali hingga 70 persen. Adapun Pergub ini sudah disetujui Menteri Dalam negeri pada 21 Desember 2018 dan saat ini mulai direalisasikan.
Pergub tersebut mengatur mengenai jenis dan pembatasan plastik, penggunaan produk, rencana aksi daerah, peran masyarakat, pembinaan dan pendanaan, penghargaan dan sanksi administratif.
Tak hanya kantong plastik, Pergub tersebut juga mengatur mengenai pembatasan penggunaan sedotan plastik hingga styrofoam. Maka janga kaget jika Anda akan menemui sedotan-sedotan kertas sebagai pengganti sedotan plastik di Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.