Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2020, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan pembatalan tiket KA selama 3x24 jam bagi penumpang yang mengalami keterlambatan karena banjir.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/2/2020), pengembalian tiket 100 persen dilakukan secara tunai.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan hal ini berlaku untuk penumpang yang berangkat dari semua stasiun KA jarak jauh di Daop 1.

"Atas keterlambatan yang terjadi, PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan pembatalan tiket KA atau bea pengembalian khusus bagi penumpang yang ingin membatalkan perjalanannya," tulis Eva dalam keterangan pers.

Baca juga: Jakarta Banjir, Perjalanan Kereta Api Jarak Dekat dan Jauh Mengalami Keterlambatan

Adapun pengembalian bea khusus ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Berlaku bagi penumpang keberangkatan KA dari Daop 1 Jakarta, baik yang terkena dampak banjir langsung maupun tidak langsung dengan jadwal keberangkatan pada Selasa (25/2/2020) mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

2. Pembatalan tiket atau pengembalian bea dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam setelah jadwal keberangkatan kereta api.

3. Untuk proses pembatalan wajib menyertakan bukti fisik tiket dan KTP atau Kartu Identitas lain yang asli dengan nama sesuai pada tiket, atau struk pembelian tiket.

4. Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun tertentu.

"Untuk area Jakarta, bagi calon penumpang KA terdampak banjir yang ingin membatalkan tiket dapat melakukan pembatalan di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota," kata Eva.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+