JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan strategi pelayanan keimigrasian sebelum membuka pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan keimigrasian nantinya akan diterapkan protokol kesehatan ketat kepada para petugas dan pemohon.
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, pelayanan yang akan dibuka mengikuti anjuran kenormalan baru yaitu pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Ditjen Imigrasi akan membuka pelayanan di kantor imigrasi, unit layanan paspor (ULP), unit kerja keimigrasian (UKK), dan mal pelayanan publik (MPP).
"Semua pelayanan akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga keselamatan masyarakat dan petugas yang saling berinteraksi di ruang layanan,” kata Jhoni, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Berikut strategi yang disiapkan Ditjen Imigrasi
Ditjen Imigrasi telah menyiapkan strategi di antaranya penyiapan alat pelindung diri bagi petugas, pemasangan tirai transparan untuk sekat petugas dan pemohon, alat pemeriksa suhu tubuh, dan tempat cuci tangan.
Selain itu, Jhoni mengatakan pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan secara berkala minimum satu minggu tiga kali.
Jhoni menegaskan, protokol kesehatan New Normal di imigrasi juga mengatur tentang wajib cuci tangan bagi petugas dan pemohon sebelum masuk kantor imigrasi.
Selain itu, siapa saja juga wajib mengenakan masker sebelum dan di dalam kantor imigrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.