JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Sriwijaya Air melayani kembali penerbangan operasional penumpang untuk periode keberangkatan 8 Juni 2020.
Menyambut era new normal, maskapai telah mewajibkan setiap penumpang melengkapi persyaratan perjalanan baik domestik maupun internasional sesuai anjuran Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Melansir situs resmi Sriwijaya Air, calon penumpang dapat melakukan pembelian tiket melalui kantor penjualan Sriwijaya Air, website, mobile aplikasi, dan travel agent.
Baca juga: Begini Cara Penanganan Penumpang Pesawat yang Terindikasi Covid-19
Terdapat beberapa persyaratan pembelian tiket untuk penumpang dengan penerbangan domestik yang dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satunya yaitu calon penumpang diwajibkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi yang dapat diunduh melalui AppStore ataupun Playstore di telepon seluler.
Berikut syarat pembelian tiket pesawat Sriwijaya Air berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2020
Penerbangan domestik
Setiap penumpang harus memenuhi persyaratam kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Adapun surat keterangan yang dimaksud di antaranya:
Pemeriksaan sebelum keberangkatan
Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi situs resmi Sriwijaya Air.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.