Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/06/2020, 07:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mematuhi pelaksanaan skenario new normal pada kegiatan operasional dengan memerhatikan protokol Covid-19.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kepala Kesekretariatan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, pihaknya sudah memiliki skenario dan siap diterapkan di atas kapal.

Adapun protokol diterapkan kepada para kru, proses embarkasi dan debarkasi, layanan makan minum, serta protokol terhadap beberapa penggunaan fasilitas di kapal.

Baca juga: Sektor Parekraf Banyuwangi Siap Jalankan New Normal, Begini Persiapannya

"Berkenaan dengan protokol kesehatan, kami akan lakukan rapid test kepada ABK (anak buah kapal) maupun mitra yang akan bertugas di atas kapal untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk bertugas," kata Yahya.

"Faktor kesehatan, kenyamanan, dan keamanan dalam pelayaran adalah prioritas utama kami," lanjutnya.

Ia menambahkan, selain menjaga kebersihan serta menerapkan physical dan social distancing, Manajemen juga menyusun strategi guna melindungi seluruh kru kapal serta penumpang.

Strateginya mulai dari pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap bagi kru kapal, hingga membatasi interaksi atau pertemuan fisik dengan penumpang.

"Selain terus mensuplai kebutuhan multivitamin, mulai saat ini kru kapal yang bertugas juga telah dilengkapi dengan APD mulai dari penutup kepala (face shield), sarung tangan, baju, hingga penutup sepatu," ujarnya.

"Dengan adanya kelengkapan tersebut diharapkan dapat semakin menimbulkan rasa aman dan nyaman baik kepada kru yang bertugas maupun penumpang yang berlayar besama kami," tambah dia.

Baca juga: New Normal, Pemandu Wisata Disarankan Ditambah

Sementara itu, sejak Mei 2020, beberapa kapal juga mulai membuka penjualan tiketnya untuk penumpang menuju pelabuhan yang membuka aksesnya.

Adapun penumpang yang diangkut pada saat itu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan persyaratan pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 maupun SE Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan RI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+