Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2020, 08:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri melakukan pembatasan pengunjung di Jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total DKI Jakarta.

"Wisata tidak ditutup, hanya pembatasan saja pengunjung 50 persen. Ya, setiap akhir pekan Sabtu-Minggu, kalau Senin sampai Jumat relatif aman tidak macet ya," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Sabtu, dikutip dari Antara.

Menurutnya, pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog itu demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung kawasan Puncak, terutama dari DKI Jakarta yang akan menghadapi PSBB total pada 14 September 2020.

Baca juga: Pengunjung Membludak, 4 Tempat Wisata di Puncak Bogor Ditegur

Upaya pembatasan pengunjung di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu diawali dengan apel gabungan antara personel dari Pemkab Bogor, Polres Bogor, dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Sabtu pagi di sekitaran pintu Tol Gadog.

"Polres Bogor adakan putar balik pengetatan bagi yang tidak berkepentingan silahkan balik lagi," kata Ade Yasin.

"Kalau ada kepentingan mau lanjut ke wilayah Cianjur, atau wilayah lain silahkan lanjut," lanjutnya.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Pilihan Pahit untuk Sektor Pariwisata

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, Satpol PP juga melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di Jalur Puncak, memeriksa kepatuhan penerapan aturan pengenaan masker dan operasional tempat usaha.

"Satpol PP pengetatan pendisiplinan jam operasional dan disiplin maksimal menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas tempat usaha seperti restoran dan hotel," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa sedikitnya ada 600 personel gabungan dari Pemkab, Kepolisian, dan TNI yang terlibat dalam upaya pembatasan pengunjung wilayah selatan Kabupaten Bogor itu.

"Kita lakukan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat, buka dari jam 10.00 WIB sampai jam 19.00 WIB," kata Roland.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com