KOMPAS.com - Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Anshary mengatakan, terdapat syarat baru untuk umrah selama pandemi Covid-19.
“Selain tes PCR tiga kali, umur hanya diperbolehkan 18-50 tahun. Umur syarat mutlak, dibatasi berhubungan dengan Arab Saudi ingin menjaga protokol kesehatan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Utnuk tes PCR, tes pertama dilakukan di Jakarta, sedangkan tes kedua dilakukan pada hari kedua karantina tiga hari di hotel di Arab Saudi.
Tes kedua dilakukan oleh para petugas Kementerian Kesehatan Arab Saudi di satu ruang khusus mulai pukul 18:00 waktu setempat.
“Tapi untuk tes PCR kepulangan, mekanisme sampai sekarang belum jelas di mana dan bagaimana, bayar atau tidak,” ungkap Zaky.
Baca juga: Ternyata, Opor Perpaduan Kari dari India dan Gulai dari Arab
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru umrah selama pandemi Covid-19 yang telah Kompas.com rangkum, Kamis (5/11/2020):
Selain syarat yang telah disebutkan, Zaky mengatakan bahwa syarat lainnya masih sama dengan seperti umrah sebelum pandemi Covid-19.
“Masalah dokumen dan sebagainya normatif, hampir sama. Cuma bedanya sekarang ada tes PCR dan pembatasan umur. Yang lain-lain masih sama,” ujar Zaky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.