Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/12/2020, 15:05 WIB

KOMPAS.com – Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berlakukan syarat liburan ke Bali yang berlaku mulai 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tidak Boleh Ada Kembang Api

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat liburan ke Bali yang telah Kompas.com rangkum:

  • Wisatawan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia
  • Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid tes antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
  • Selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku
  • Bagi wisatawan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali

Berdasarkan keterangan dalam SE tersebut, wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Nekat Bikin Perayaan Tahun Baru 2021 di Bali? Ini Sanksinya

Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AirAsia Akan Buka Rute Jakarta-Perth PP, Tiket Mulai Rp 1,2 Juta

AirAsia Akan Buka Rute Jakarta-Perth PP, Tiket Mulai Rp 1,2 Juta

Travel Update
Nosarara Nosabatutu, Tempat Ngabuburit di Palu dengan Panorama Alam

Nosarara Nosabatutu, Tempat Ngabuburit di Palu dengan Panorama Alam

Jalan Jalan
3 Tips Kebagian Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Datang Subuh

3 Tips Kebagian Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Datang Subuh

Travel Tips
Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2023, Cek Sebelum Mudik 

Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2023, Cek Sebelum Mudik 

Travel Tips
Jangan Lakukan 4 Hal Ini Saat ke Pameran Artefak Nabi Muhammad

Jangan Lakukan 4 Hal Ini Saat ke Pameran Artefak Nabi Muhammad

Travel Tips
10 Masjid Unik di Rest Area, Ada yang Berbentuk Bulat dan Tanpa Kubah

10 Masjid Unik di Rest Area, Ada yang Berbentuk Bulat dan Tanpa Kubah

Jalan Jalan
Bagasi Gratis Lion Air Jadi 15 Kg untuk 8 Rute Ini

Bagasi Gratis Lion Air Jadi 15 Kg untuk 8 Rute Ini

Travel Update
2 Hotel di Bali Masuk Daftar Hotel Terbaik di Dunia 2022

2 Hotel di Bali Masuk Daftar Hotel Terbaik di Dunia 2022

Travel Update
Istana Maimun, Tempat Ngabuburit di Medan yang Cocok untuk Keluarga

Istana Maimun, Tempat Ngabuburit di Medan yang Cocok untuk Keluarga

Jalan Jalan
Masuk ADWI 2023, Desa Wisata Kubu Gadang Punya Banyak Paket Wisata

Masuk ADWI 2023, Desa Wisata Kubu Gadang Punya Banyak Paket Wisata

Jalan Jalan
Manchester di Inggris Terapkan Pajak Turis mulai Rp 18.000 per 1 April

Manchester di Inggris Terapkan Pajak Turis mulai Rp 18.000 per 1 April

Travel Update
Berburu Takjil di Kota Lhokseumawe, Banyak Tempat untuk Dikunjungi

Berburu Takjil di Kota Lhokseumawe, Banyak Tempat untuk Dikunjungi

Jalan Jalan
5 Aktivitas di Pameran Artefak Nabi Muhammad, Bisa Cium Kiswah

5 Aktivitas di Pameran Artefak Nabi Muhammad, Bisa Cium Kiswah

Jalan Jalan
Jelang Libur Panjang di DIY, Pemandu Wisata Diminta Beri Pemahaman Mitigasi Bencana

Jelang Libur Panjang di DIY, Pemandu Wisata Diminta Beri Pemahaman Mitigasi Bencana

Travel Update
9 Ciri-ciri Travel Umrah yang Perlu Diwaspadai, Tawarkan Harga Murah

9 Ciri-ciri Travel Umrah yang Perlu Diwaspadai, Tawarkan Harga Murah

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+