KOMPAS.com – Mulai Jumat (18/12/2020), Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan syarat baru untuk masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta khususnya yang menggunakan angkutan umum.
Syarat baru ini merupakan respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut ini panduan syarat keluar masuk Jakarta naik angkutan umum yang mulai berlaku Jumat (18/12/2020).
Luhut menginstruksikan kebijakan wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Akhirnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat (18/12/2020), masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan angkutan umum harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Baca juga: Tes PCR atau Rapid Antibodi Masih Berlaku untuk Naik KA Jarak Jauh
“Itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi maskapai bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid,” kata Syafrin seperti dilansir dari berita yang diterbitkan Kompas.com.
Kebijakan dengan syarat rapid test antigen ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020)-Jumat (8/1/2021).
2. Hasil tes berlaku 14 hari
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen akan memiliki masa berlaku hingga 14 hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.