Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru ke Bali, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan

Kompas.com - 18/12/2020, 12:14 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali mengubah sejumlah aturan masuk selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Enggak banyak (perubahan), hanya mempermudah saja dan beri kelonggaran,” kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Perubahan aturan tersebut diputuskan setelah dilakukan rapat bersama Menteri Koorinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Terbang ke Bali Wajib Tes Swab, Wisatawan Pilih Batalkan Liburan

Dalam kesimpulan rapat tersebut, termasuk arahan dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, tertera beberapa perubahan.

Berikut aturan terbaru untuk masuk ke Bali, seperti sudah dirangkum Kompas.com, Jumat (18/12/2020):

1. Masa berlaku aturan baru diundur sehari

Pemberlakuan aturan baru tersebut diundur, menjadi Sabtu (19/12/2020) sampai Senin (4/1/2021).

Sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, aturan tersebut berlaku mulai Jumat (18/12/2020.

2. Pelonggaran batas maksimal swab tes PCR dan rapid tes antigen

Sebelumnya, batas maksimal surat keterangan swab tes PCR dan rapid tes antigen yang bisa digunakan harus diambil maksimal H-2 sebelum keberangkatan. Kini, batas maksimalnya dilonggarkan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan.

“Itu bukan masa berlaku (surat keterangan). Tapi diberi kelonggaran tujuh hari sebelum keberangkatan. Masa berlaku tetap 14 hari sejak dikeluarkan surat keterangan itu,” jelas Rentin.

3. Pengecualian swab tes PCR dan rapid tes antigen

Dalam aturan terbaru ini, terdapat pula pengecualian untuk beberapa pihak untuk menyertakan swab tes PCR dan rapid tes antigen.

Ilustrasi - Situasi di Bandara I Gusti Ngurah RaiIstimewa/ Dok. Humas Bandara Ngurah Rai Ilustrasi - Situasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Beberapa kriteria yang dikecualikan adalah:

  • Anak usia hingga 12 tahun
  • Kru pesawat
  • Penumpang transit
  • Penumpang pesawat divert atau pendaratan darurat
  • ASN, TNI, Polri yang mendapat tugas mendadak

4. Bisa tes di Ngurah Rai

Bagi penumpang pesawat yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas swab PCR, setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai mereka harus tetap melakukan tes rapid antigen yang sudah disediakan dengan biaya dibebankan kepada penumpang.

Baca juga: Terbang ke Bali Harus Tes Swab, Wisatawan Sebut Memberatkan

“Bandara I Gusti Ngurah Rai sekarang sudah mempunyai pelayanan (rapid tes antigen) per hari ini,” kata Kepala Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufik Yudhistira ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Tarif rapid tes antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai per penumpang adalah Rp 170.000.

5. Pengisian e-HAC

Pengisian e-HAC (electronic-Health Alert Card), wajib dilakukan calon penumpang di daerah asal keberangkatan.

Devils Tear di Nusa lembongan, Klungkung, BaliShutterstock Devils Tear di Nusa lembongan, Klungkung, Bali

Hal tersebut ditujukan untuk menghindari adanya antrean di area kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

6. Poin lainnya

  1. Provinsi Bali mempunyai kepentingan mengendalikan ekonomi dan kesehatan dengan membuka pintu pariwisata tidak terlalu lebar serta menjaga kepercayaan dunia internasional melalui SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.
  2. Semua elemen harus bekerja sama (Pemprov Bali, Kabupaten/Kota, TNI, Polri, Desa Adat) untuk pencegahan Covid-19 dengan cara atensi pada pintu masuk Bali yaitu di Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, Pelabuhan Benoa, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai
  3. Ruang publik harus dijaga dengan baik, seperti hotel, restoran, dan daerah tujuan wisata agar wisatawan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
  4. Sekretaris Kabupaten/Kota wajib memimpin, memonitor pelaksanaan SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 dengan menugaskan:
    • Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memberi arahan kepada warga dan pengunjung untuk menjaga kedisiplian protokol kesehatan pada ruang publik (restoran, hotel, destinasi wisata)
    • Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota bersama Polres dan Kodim melaksanakan patroli rutin untuk menjaga pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19
    • Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota untuk mengelola tempat karantina
    • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama direktur rumah sakit, siaga merespon antisipasi potensi kenaikan kasus
  5. Untuk PPDN melalui pintu masuk darat, disiapkan tes antigen bagi angkutan logistik secara gratis yang akan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com