Kendati demikian, saat ini untuk surat keterangan sehat perlu dibedakan bagi para pendaki berdasarkan aturan yang diterapkan oleh Pemprov Jateng.
“Kalau untuk syarat pendakian tidak dibedakan. Cuma kalau sekarang kan ada aturan masuk Jateng haris rapid itu,” ujarnya.
Selain aturan dari Pemprov Jateng, hal ini karena adanya aturan wajib rapid test antigen dalam transportasi udara dan kereta api yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak Selasa hingga Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Bingung Agustusan Mendaki Gunung Mana? Ke Gunung Prau Saja
SE Satgas itu berisi Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk perjalanan melalui jalur laut dengan pelayaran lokasi terbatas antar-pulau atau pelabuhan domestik dalam satu wilayah, wisatawan tidak diwajibkan menggunakan rapid test antigen.
Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, baik itu pribadi atau umum, diimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.