KOMPAS.com – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berwisata ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tak perlu lagi menggunakan rapid test antigen.
“Untuk wisata ke Puncak sudah tidak diwajibkan lagi rapid antigen secara kebijakan daerah melalui Satgas,” kata Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Titi Sugiarti pada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sempat mewajibkan syarat bukti rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke tempat-tempat wisata di sana.
Baca juga: 5 Tempat Wisata Terdampak Banjir Bandang di Puncak Bogor
Aturan tersebut berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, tepatnya 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.
Namun begitu, Titi mengaku Pemkab Bogor mengapresiasi hotel atau tempat-tempat wisata yang tetap menerapkan kewajiban membawa hasil rapid test antigen untuk wisatawannya.
Salah satu tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang masih tetap menerapkan aturan tersebut adalah Taman Safari, Cisarua.
Beberapa hotel di Kabupaten Bogor pun, kata Titi, telah mempersiapkan fasilitas khusus jika memang harus ada kebijakan rapid kembali.
“Karena ini langkah dan kebijakan di internal stakeholders atau pelaku usaha pariwisata untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kawasan wisata Kabupaten Bogor,” sambung Titi.
Selama masa PPKM, aturan yang berlaku terkait tempat wisata di Kabupaten Bogor merujuk pada kebijakan Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Pedomannya ada pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/q4/Kpts/Per-UU/2021 tentang PSBB Pra AKB menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui pemberlakuan PPKM di Kabupaten Bogor.
Baca juga: 5 Tempat Glamping di Bogor yang Asyik, Pas untuk Libur Akhir Pekan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan