Apabila ingin berkunjung ke Yogyakarta, terdapat sejumlah aturan yang wajib dilakukan masyarakat berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut juga berjalan beriringan dengan SE Kemenhub Nomor 1 Tahun 2021 terkait perjalanan dengan transportasi darat, dan SE Kemenhub Nomor 4 Tahun 2020 terkait perjalanan naik kereta api.
Baca juga: Jalan-jalan dengan Jogja Camper Van, Bisa Kemah di Pinggir Pantai
Adapun, aturan tersebut berlaku untuk perjalanan orang dengan transportasi darat yang meliputi angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, dan angkutan pariwisata.
Selanjutnya, aturan juga berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan yang meliputi mobil penumpang, sepeda motor, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat liburan ke Yogyakarta yang telah Kompas.com rangkum, Jumat:
Untuk kereta api, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen dengan sampel yang diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Baca juga: 8 Aktivitas Menarik di Puncak Becici Jogja yang Sudah Buka
Syarat berkunjung menggunakan pesawat pun sama seperti kereta api. Namun, yang membedakan adalah hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan