Untuk tempat-tempat usaha lainnya, seperti toko, pasar modern, pusat perbelanjaan, mall, dan lain-lain jam operasionalnya dibatasi pukul 07.00 – 20.00 WIB saja dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Khusus untuk spa, tempat karaoke, dan tempat hiburan lainnya masih belum diperbolehkan buka selama masa PPKM diperpanjang ini.
Baca juga: Kadispar Banyumas: Pengelola Tempat Wisata Patuhi Penutupan
Perbup ini berlaku mulai 26 Januari – 8 Februari 2021.
Namun, karena jumlah kasus positif Covid-19 dan juga tingkat kematian yang terjadi di Kabupaten Banyumas relatif masih tinggi, Asis mengatakan bahwa mungkin saja nantinya tempat wisata bisa ditutup kembali lebih cepat.
“Sebenarnya masih tinggi (jumlah kasus). Mungkin saja (ditutup kembali) apabila tidak pada disiplin,” pungkas Asis.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas memutuskan untuk menutup semua tempat wisata mulai 11-25 Januari 2021. Penutupan ini didasari pada jumlah kematian kasus Covid-19 di Banyumas yang meningkat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui situs covid19.banyumaskab.go.id, data terbaru per Rabu (27/1/2021) jumlah total kasus positif Covid-19 di Banyumas adalah 4.448 kasus.
Dengan jumlah kasus positif aktif 996 kasus, 349 kasus dirawat di rumah sakit, 43 kasus fasilitas isolasi khusus, dan 604 isolasi mandiri.
Sementara total angka kesembuhan mencapai 3.222, dan kasus meninggal mencapai 230 kasus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.