KOMPAS.com – Para pelancong dari negara-negara tertentu yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 diizinkan tidak melakukan karantina saat datang ke Polandia.
Seperti dilansir Lonely Planet, kebijakan baru ini berlaku pada para pelancong yang merupakan warga negara atau penduduk dari negara-negara Uni Eropa, serta beberapa negara lain.
Termasuk Islandia, Liechtenstein, Norwegia, Swiss, Georgia, Jepang, Kanada, Selandia Baru, Thailand, Korea Selatan, Tunisia, dan Australia, serta pasangan dan anak-anak mereka.
Sebelumnya, para pelancong diwajibkan secara hukum untuk melakukan karantina selama 10 hari. Informasi lebih lengkap mengenai syarat masuk ke Polandia bisa diakses di situs resmi berikut.
Baca juga: Tempat Wisata Polandia Inspirasi Serial The Witcher yang Wajib Dikunjungi
Aturan itu tidak lagi berlaku sejak Januari 2021, khusus untuk pelancong yang bisa menunjukkan bukti hasil negatif tes Covid-19 saat kedatangan yang sampelnya diambil 48 jam sebelum kedatangan.
Sekarang, aturan tersebut telah diperbarui, termasuk penghapusan kewajiban karantina untuk pelancong yang sudah divaksinasi.
Sejauh ini, Polandia memang sudah melonggarkan pembatasan untuk populasinya yang berjumlah sekitar 40 juta orang.
Negara ini sudah mengizinkan bukit-bukit ski kembali buka untuk periode percobaan selama dua minggu. Museum, galeri seni, dan pusat perbelanjaan juga sudah diizinkan buka kembali mulai 1 Februari 2021.
Bioskop, teater, gedung opera, dan hotel-hotel juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Restoran baru diizinkan melayani pesan-antar, tentu saja dengan kewajiban memakai masker dan aturan jaga jarak.
Pesona Polandia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.