Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dari India Boleh Masuk Indonesia, Tapi...

Kompas.com - 24/04/2021, 17:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Meski Pemerintah Indonesia menyetop pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India mulai Minggu (25/4/2021), warga negara Indonesia (WNI) dari India diizinkan untuk pulang ke Tanah Air.

Hal ini diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Eknomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Kisah Turis Asing di India Terpaksa Isolasi Diri di Goa, Kehabisan Uang untuk Hotel

“WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat,” tutur dia.

Adapun, mereka hanya diizinkan untuk mendarat di Bandara Soekarno-Hata, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi.

Sementara untuk jalur laut adalah Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Kemudian, jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau terkait dengan kepulangan Palang Merah Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Baca juga: Sejarah Rempah di Indonesia, Ada Pengaruh dari India, Spanyol, dan Portugis

“Kemudian, WNI tersebut berlakukan wajib karantina 14 hari di hotel khusus. Beda dengan hotel lain,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, mereka wajib lolos tes PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pada hari pertama kedatangan dan hari ketiga belas saat karantina, para WNI akan kembali dites PCR. Airlangga mengatakan, pengetatan ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi.

Ilustrasi India - Sebuah bangunan bernama Hawa Mahal di Jaipur India (Photo by Ibrahim Rifath on Unsplash).Photo by Ibrahim Rifath on Unsplash Ilustrasi India - Sebuah bangunan bernama Hawa Mahal di Jaipur India (Photo by Ibrahim Rifath on Unsplash).

“Ketentuan akan dilanjutkan dengan surat edaran dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan juga dari lembaga lain yang terkait dengan ini. Peraturan ini sifatnya akan sementara dan akan terus dikaji ulang,” jelas dia.

WNA dilarang masuk

Adapun, Indonesia resmi menyetop pengeluaran visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari mulai Minggu.

Kendati pengeluaran visa disetop, mereka masih tetap diizinkan memasuki wilayah Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Melalui Permenkumham tersebut, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang diizinkan memasuki Nusantara.

Baca juga: Kabar Gembira di Tengah Pandemi Covid-19: Pegunungan Himalaya Terlihat dari India

Sementara bagi wisatawan mancanegara (wisman), hingga saat ini mereka masih belum diizinkan memasuki Tanah Air.

Pengetatan terhadap WNA dan WNI yang tiba dari India merupakan respons Pemerintah Indonesia terkait situasi Covid-19 di India yang makin gawat.

Sebab, negara tersebut mencatat rekor baru dengan melaporkan 314.835 kasus Covid-19 dalam sehari pada Kamis (22/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga Mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga Mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com