KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, pemerintah meniadakan cuti bersama Natal 2021 dan mengubah dua hari libur nasional.
Dua hari libur nasional yang dimaksud adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Natal 2021 dan Ganti Dua Hari Libur Nasional
Adapun libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Sedangkan, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh hari Selasa, 19 Oktober 2021, digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Tidak hanya itu, cuti bersama Hari Natal 2021 pada hari Jumat, 24 Desember 2021, juga dihapus.
Melansir dari situs web Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021), langkah tersebut diputuskan guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama mengantisipasi kemungkinan berkumpulnya masyarakat dan menghindari adanya long weekend.
“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata Muhadjir, Jumat.
Baca juga: Paket Wisata Vaksin, Turis Indonesia Berkesempatan Dapat Vaksin Covid-19 di AS
Ia juga mengimbau agar masyarakat waspada munculnya klaster hajatan serta penyebaran virus corona varian Delta yang telah ditemukan di Indonesia.
“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.