Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2021, 19:11 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Tempat wisata di empat daerah di Jawa Barat dapat kembali beroperasi. 

"Jadi sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 maka boleh buka tempat wisata tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik kepada Antara, di Bandung, Rabu (25/8/2021).

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pemprov dan pemkab/kota akan mengoperasikan tempat wisata di empat daerah.

Baca juga: 25 Wisata Garut, Cocok Dikunjungi Saat Liburan

Pengoperasian tersebut tetap mematuhi Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021) dalam menerapkan aktivitas pariwisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dedi menuturkan berdasarkan data Inmendagri ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kategori kedaruratan level 2, yaitu:

  1. Kabupaten Tasikmalaya
  2. Kabupaten Majalengka
  3. Kabupaten Subang
  4. Kabupaten Garut

Baca juga: Keliling Tempat Wisata Majalengka Naik Mobil Campervan, Mau?

Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan dalam Inmendagri tersebut pelaksanaan:

  • Kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 menit dan kapasitas 50 persen
  • Restoran dan kafe di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit
  • Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00-20.00 dan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
  • Aturan ini mencakup pula untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen.
  • Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen
  • Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial, beroperasi dengan kapasitas 25 persen

 

Pendaki menuruni jalur pendakian baru Gunung Papandayan, Kecamatan Cisurupan, Jawa Barat, Kamis (29/6/2016). Gunung Papandayan kini memiliki jalur pendakian baru yang erletak di punggung gunung sisi kanan jalan jika dijangkau dari pintu penjualan tiket masuk Gunung Papandayan.KOMPAS.com / Wahyu Adityo Prodjo Pendaki menuruni jalur pendakian baru Gunung Papandayan, Kecamatan Cisurupan, Jawa Barat, Kamis (29/6/2016). Gunung Papandayan kini memiliki jalur pendakian baru yang erletak di punggung gunung sisi kanan jalan jika dijangkau dari pintu penjualan tiket masuk Gunung Papandayan.

Dedi mengungkapkan, daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah:

  1. Kabupaten Bogor
  2. Kota Bogor
  3. Kota Depok
  4. Kabupaten Bekasi
  5. Kota Bekasi
  6. Kabupaten Karawang
  7. Kabupaten Purwakarta
  8. Kabupaten Indramayu
  9. Kabupaten Cirebon
  10. Kabupaten Kuningan
  11. Kabupaten Ciamis
  12. Kota Banjar
  13. Kabupaten Pangandaran,
  14. Kota Tasikmalaya
  15. Kabupaten Bandung
  16. Kabupaten Bandung Barat
  17. Kabupaten Sumedang
  18. Kota Bandung
  19. Kota Cimahi

Baca juga: 5 Wisata Alam Tasikmalaya, Gunung hingga Sungai yang Unik

Sementara itu, daerah yang masuk kategori level 4 adalah:

  1. Kabupaten Cianjur
  2. Kabupaten Sukabumi
  3. Kota Sukabumi
  4. Kota Cirebon

“Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain, itu sudah boleh kalau di level 3. Di level 4 memang belum,” kata Dedi.

Baca juga: Wisata Alam Capolaga Subang, Bisa Camping di Pinggir Sungai

Dedi menuturkan sembari menunggu level semua daerah membaik, pihaknya fokus melakukan vaksinasi.

"Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE- nya," tambah Dedi. (Ajat Sudrajat/Zita Meirina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+