KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengeluarkan syarat perjalanan udara terbaru, khususnya untuk tujuan Morotai dan Labuha di Maluku Utara, yang berlaku pada 1-6 September 2021.
Calon penumpang yang naik pesawat ke Bandara Leo Wattimena (OTI) di Kabupaten Morotai, Maluku Utara, harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui RDT-Antigen dalam 1x24 jam.
Baca juga:
Sedangkan, bagi calon penumpang dengan tujuan Bandara Oesman Sadik (LAH) di Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, juga harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Tidak hanya kartu vaksin, mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dalam 2x24 jam atau RDT-Antigen dalam 1x24 jam.
Syarat umum naik pesawat rute domestik selama PPKM
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengimbau calon penumpang pesawat untuk tiba lebih awal di bandara.
"Harap tiba di bandara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in)," kata Danang melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (1/9/2021).
Baca juga:
Berikut aturan umum perjalanan udara rute domestik selama PPKM untuk maskapai Lion Air Group:
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.