KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II atau AP II (Persero) menerapkan sejumlah aturan penerbangan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.
Adapun aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan aturan itu, calon penumpang pesawat diharapkan memperhatikan bandara keberangkatan dan bandara tujuan.
"Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal dan bandara tujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," kata VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano pada Rabu (1/9/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga:
Berikut syarat yang harus diperhatikan calon penumpang pesawat berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021:
Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:
Perjalanan udara antara kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali:
"Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.