KOMPAS.com – Powerbank atau pengisi daya mandiri merupakan salah satu barang yang wajib dibawa saat bepergian dengan transportasi apa pun, termasuk transportasi udara.
Kendati demikian, terdapat sejumlah polemik tentang hal itu. Salah satunya, bahaya yang mengintai jika powerbank meledak di bagasi kabin dan membahayakan penumpang lain.
Melansir Kompas.com, Kamis (8/3/2018), International Air Transport Association (IATA) telah mengatur kebijakan terkait pembawaan powerbank ke dalam pesawat.
Baca juga:
Kebijakan itu juga dipertegas oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada awal Maret 2018.
Keterangan tersebut menyatakan, powerbank dengan kapasitas di bawah 100 watt-hour (Wh) dapat dibawa ke dalam bagasi penumpang, bukan sebagai bagasi tercatat (checked baggage) di kabin kargo pesawat.
Kemudian, powerbank dengan kapasitas 100-160 Wh boleh dibawa ke dalam bagasi kabin dengan catatan bahwa penumpang sudah mendapat persetujuan dari pihak maskapai.
Sementara itu, powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang untuk dibawa ke dalam kabin pesawat.
Otoritas penerbangan di Amerika Serikat menyatakan, baterai lithium yang terpisah dari perangkat elektronik dan powerbank harus dibawa ke dalam kabin dan bukan dalam bagasi terdaftar.
Namun, baterai lithium dalam keadaan terpasang di perangkat elektronik seperti laptop dan kamera (kecuali e-cigarette dan vaporizer) dapat dibawa ke dalam bagasi terdaftar.
Meski begitu, perangkat harus dalam keadaan mati sepenuhnya (bukan “Sleep”) dan diamankan guna menghindari kemungkinan perangkat akan menyala tanpa sengaja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.