KOMPAS.com – Salah satu syarat bagi jemaah asal Indonesia yang hendak umrah, jika sudah memungkinkan, adalah vaksin dosis ketiga (booster) untuk penerima Sinovac dan Sinopharm.
Persyaratan dari kerajaan Arab Saudi ini disampaikan melalui nota diplomasi kepada Indonesia dan diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (16/11/2021), mengutip Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).
Kendati demikian, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Zaky Zakaria Anshari mengatakan bahwasyarat tersebut telah berubah.
“Ruang lingkup hasil keberangkatan Menag 19-21 November 2021 ke Arab Saudi, di antara poin hasilnya adalah vaksin Sinovac dan Sinopharm diterima tanpa booster (asalkan) dosis lengkap,” kata dia kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).
Baca juga:
Zaky melanjutkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan tersebut bersama Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dan Direktur Bina (Dirbina) PHU Kemenag.
Rombongan tersebut melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk bertemu dengan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi yakni Syekh Abdullatif bin Abdulaziz dan Gubernur Mekkah yakni Khalid bin Faisal Al Saud.
Meski demikian, Zaky tetap mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait syarat terbaru umrah termasuk soal vaksin Covid-19.
“Akan ada pengumuman resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai jemaah Indonesia,” tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.