VTL merupakan skema aturan perjalanan hasil pengembangan dari travel bubble. Pada travel bubble, dua atau lebih negara akan menyepakati gelembung atau koridor perjalanan untuk mengontrol penyebaran virus corona.
Sementara pada skema VTL, wisatawan yang masuk ke negara yang bekerja sama juga diharuskan sudah mendapatkan vaksinasi penuh atau dosis lengkap.
Selain itu, sistem pelacakan dan vaksinasi negara yang bekerja sama akan lebih terintegrasi.
"Kan buktinya vaksin di mana? Kalau kita di PL (PeduliLindungi), di negara lain juga punya. Nah, yang sudah dibahas adalah dengan India. Karena India melakukan ini dengan beberapa ratus negara. Basically, ini part of tracing."
"MoU ini sebagai payung pengakuan vaksin, penggakuan sistem, sistem tracing dan tracking," jelasnya.
Nia menyebutkan, saat ini ada permintaan penerbangan charter (chartered flight) yang tinggi dari India. Sayangnya, Pemerintah India memiliki aturan larangan penerbangan komersial, kecuali untuk repatriasi atau pemulangan warga negara ke negara asalnya.
Selain itu, penerbangan juga harus mengantongi No Objection Certificate (NOC) dari Kedutaan Besar India.
Jika MoU sudah ditandatangani, maka penerbangan komersial dapat diizinkan masuk ke Indonesia tanpa memerlukan NOC.
Hal itu akan membuat maskapai lebih mudah mengangkut penumpang untuk tujuan wisata, tak hanya untuk tujuan repatriasi.
"Kalau MoU sudah ditandatangani, berarti commercial flight boleh masuk. Karena sekarang tidak bisa. Demand ada, tapi mau chartered flight harus ada NOC dari Kedutaan India bahwa Anda boleh masuk ke India."
"Tapi ketika kembali (ke Indonesia), kosong. Tidak bisa bawa turis karena izinnya bukan turis, tapi untuk repatriasi," ungkap Nia.
Baca juga: