Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2022, 09:34 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelonggaran aturan perjalanan dalam dan luar negeri yang belum lama ini diumumkan Presiden Joko Widodo disambut hangat oleh para pelaku industri pariwisata Indonesia.

ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) dan ASTINDO (Asosiasi Travel Agent Indonesia), misalnya, langkah ini menjadi angin segar bagi para pelaku industri pariwisata tanah air.

"Kelonggaran-kelonggaran yang ditetapkan pemerintah baik penghapusan tes antigen dan PCR untuk para pelaku perjalanan menjadi angin segar buat kami," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO), Pauline Suharno, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/05/2022).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat per 18 Mei, Tak Wajib Antigen jika Vaksin 2 Kali

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP ASITA, Budijanto Ardiansjah.

Menurutnya, angin segar tak hanya dirasakan oleh para pelaku bisnis pariwisata yang mendatangkan wisatawan mancanegara, tetapi juga membuat perjalanan dalam negeri para wisatawan domestik menjadi lebih fleksibel.

"Ini tentu saja membangkitkan kembali bisnis pariwisata di Indonesia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api per 18 Mei, Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR

Frekuensi penerbangan dan permohonan visa

Ilustrasi permohonan visa.FREEPIK Ilustrasi permohonan visa.

Sejalan dengan relaksasi ini, ASTINDO berharap kapasitas dan frekuensi penerbangan bisa ikut bertambah.

Menurutnya, maskapai saat ini masih membatasi penerbangan karena berbagai faktor. Ini termasuk kekurangan staf dan armada.

"Kami berharap juga tentunya akan ada peningkatan-peningkatan kapasitas dan frekuensi penerbangan, sehingga masyarakat yang ingin bepergian bisa tertampung," ujar Pauline.

Baca juga: Aturan Perjalanan Diperlonggar, Ini PR Pemerintah untuk Pariwisata

Di samping itu, pemerintah juga dinilai perlu mengkaji ulang penerapan permohonan visa bagi wisatawan mancanegara, seperti yang dilakukan negara-negara tetangga.

Adapun saat ini, subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) berjumlah 60 negara. Masih banyak negara di luar daftar tersebut yang belum terakomodasi.

Selain itu, tarif permohonan visa juga menurutnya perlu dikaji ulang karena masih dinilai terlalu tinggi. Belum lagi jika agen-agen wisata menambah biaya permohonan visa.

Baca juga: Tarif Visa Ada yang Naik Mulai 16 April, Ini Daftar Lengkapnya

Padahal, kata Pauline, beberapa negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, menerapkan bebas visa bagi banyak negara.

"Harga resminya (permohonan visa) saja Rp 2 juta dan masih banyak agen-agen visa yang menerapkan harga dua kali lipat, tentunya ini akan membuat indonesia kurang bisa bersaing terutama di wilayah ASEAN," tutur Pauline.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com