Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2022, 18:06 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi aturan naik pesawat bagi pelaku perjalanan luar negeri kembali diperbaharui. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri resmi ditiadakan, mulai 18 Mei 2022.

Sebagai syaratnya, pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi minimal dosis lengkap atau dosis kedua.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat per 18 Mei, Tak Wajib Antigen jika Vaksin 2 Kali

Menindaklanjuti keputusan ini, Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan Surat Edaran No 58 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, relaksasi prokes diambil pemerintah setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/05/2022).

Ketentuan tes Covid-19 saat kedatangan

Pada saat kedatangan, Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN) wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, dengan ketentuan:

  • Bila PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung mandiri bagi WNA.
  • Bila PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan telah menerima vaksin dosis kedua, atau ketiga, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, boleh melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum, dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Presiden Jokowi: Boleh Tak Pakai Masker Saat Aktivitas di Luar Ruangan

Ketentuan karantina bagi PPLN

Adapun ketentuan karantina bagi PPLN mulai 18 Mei 2022, yaitu:

  • Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina selama 5x24 jam.
  • Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
  • Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua, atau pengasuh, atau pendamping perjalanannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com