Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2022, 18:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi aturan naik pesawat bagi pelaku perjalanan luar negeri kembali diperbaharui. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri resmi ditiadakan, mulai 18 Mei 2022.

Sebagai syaratnya, pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi minimal dosis lengkap atau dosis kedua.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat per 18 Mei, Tak Wajib Antigen jika Vaksin 2 Kali

Menindaklanjuti keputusan ini, Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan Surat Edaran No 58 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, relaksasi prokes diambil pemerintah setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/05/2022).

Ketentuan tes Covid-19 saat kedatangan

Pada saat kedatangan, Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN) wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, dengan ketentuan:

  • Bila PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung mandiri bagi WNA.
  • Bila PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan telah menerima vaksin dosis kedua, atau ketiga, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, boleh melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum, dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Presiden Jokowi: Boleh Tak Pakai Masker Saat Aktivitas di Luar Ruangan

Ketentuan karantina bagi PPLN

Adapun ketentuan karantina bagi PPLN mulai 18 Mei 2022, yaitu:

  • Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina selama 5x24 jam.
  • Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
  • Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua, atau pengasuh, atau pendamping perjalanannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Tips Wisata ke Edutainment Dirgantara Indonesia, Pesan Tiket Online 

4 Tips Wisata ke Edutainment Dirgantara Indonesia, Pesan Tiket Online 

Jalan Jalan
Intip Detik-detik Pelepasan Lampion Waisak di Candi Borobudur

Intip Detik-detik Pelepasan Lampion Waisak di Candi Borobudur

Travel Update
6 Tempat Wisata Alam di Pangandaran, Selain Pantai

6 Tempat Wisata Alam di Pangandaran, Selain Pantai

Jalan Jalan
Hari Terakhir INDOFEST 2023, Pengunjung Borong dan Antre Lama

Hari Terakhir INDOFEST 2023, Pengunjung Borong dan Antre Lama

Travel Update
5 Aktivitas di Edutainment Dirgantara Indonesia, Lihat Pembuatan dan Lepas Landas Pesawat

5 Aktivitas di Edutainment Dirgantara Indonesia, Lihat Pembuatan dan Lepas Landas Pesawat

Jalan Jalan
Meriahnya Pelaksanaan Sedekah Laut Sembonyo Di Trenggalek

Meriahnya Pelaksanaan Sedekah Laut Sembonyo Di Trenggalek

Jalan Jalan
Festival Lampion Waisak 2023 Digelar Malam Ini, Ada 2 Sesi

Festival Lampion Waisak 2023 Digelar Malam Ini, Ada 2 Sesi

Travel Update
Desa Wisata Terong di Belitung Bakal Sediakan Motor Listrik

Desa Wisata Terong di Belitung Bakal Sediakan Motor Listrik

Jalan Jalan
Harga Tiket dan Jam Buka Edutainment Dirgantara Indonesia Bandung

Harga Tiket dan Jam Buka Edutainment Dirgantara Indonesia Bandung

Jalan Jalan
Dikunjungi Jokowi, Ini Rute ke Kopi Klotok di Sleman, Yogyakarta

Dikunjungi Jokowi, Ini Rute ke Kopi Klotok di Sleman, Yogyakarta

Travel Tips
Apakah Pendakian ke Gunung Rinjani Boleh Sendirian?

Apakah Pendakian ke Gunung Rinjani Boleh Sendirian?

Travel Update
Rute ke Basecamp Prau via Dieng, Jalur Pendakian Sisi Utara

Rute ke Basecamp Prau via Dieng, Jalur Pendakian Sisi Utara

Travel Tips
Edutainment Dirgantara Indonesia, Bisa Lihat Satu-satunya Pabrik Pesawat di Asia Tenggara

Edutainment Dirgantara Indonesia, Bisa Lihat Satu-satunya Pabrik Pesawat di Asia Tenggara

Jalan Jalan
Awal Mula OMAH Library, Perpustakaan Hidden Gem dari Tempat Belajar Arsitektur

Awal Mula OMAH Library, Perpustakaan Hidden Gem dari Tempat Belajar Arsitektur

Travel Update
5 Tips Naik ke Menara Pandang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Lihat Sunset

5 Tips Naik ke Menara Pandang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Lihat Sunset

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+