KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia pada Selasa (17/5/2022).
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kendati demikian, tambahnya, masyarakat masih wajib memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
Baca juga:
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," tutur Jokowi.
Aturan yang sama juga berlaku untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek. Mereka tetap wajib memakai masker saat beraktivitas.
Adapun kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini, ujarnya, berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.