Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2022, 10:53 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seiring dengan pengumuman relaksasi syarat penggunaan masker oleh Presiden Joko Widodo, sejumlah pelonggaran aturan perjalanan dalam negeri pun turut mengikuti.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR, maupun antigen," tutur Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, kelonggaran ini juga berlaku bagi pengguna jasa transportasi kereta api (KA) antarkota, secara efektif mulai hari Rabu (18/5/2022).

Baca juga:

Apakah naik kereta api antarkota harus tes antigen atau PCR?

Ilustrasi stasiun kereta api.PT KAI Ilustrasi stasiun kereta api.

Adapun syarat terbaru tes Covid-19 dan vaksinasi bagi penumpang KA antarkota, yaitu:

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Baca juga: Cara Temukan Barang Tertinggal di Kereta dan Stasiun, Langkah Pertama yang Harus Dilakukan

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi

Persyaratan di atas dikecualikan bagi penumpang kereta api dalam satu wilayah, atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Baca juga: Memotret dengan Lensa Tele di Area Stasiun Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rute Internasional Batik Air dari Makassar, ke Malaysia PP Rp 2 Jutaan

Rute Internasional Batik Air dari Makassar, ke Malaysia PP Rp 2 Jutaan

Travel Update
4 Aktivitas di Pameran Jalur Rempah, Lihat Pameran dan Konser

4 Aktivitas di Pameran Jalur Rempah, Lihat Pameran dan Konser

Jalan Jalan
5 Hotel Dekat Bundaran HI untuk Malam Tahun Baruan, Bisa Jalan Kaki

5 Hotel Dekat Bundaran HI untuk Malam Tahun Baruan, Bisa Jalan Kaki

Jalan Jalan
5 Negara Penyumbang Turis Asing Terbanyak ke Bali pada Oktober 2023

5 Negara Penyumbang Turis Asing Terbanyak ke Bali pada Oktober 2023

Travel Update
Antisipasi Lonjakan Saat Libur Nataru, Surabaya Perbanyak Petugas dan Terapkan Kapasitas

Antisipasi Lonjakan Saat Libur Nataru, Surabaya Perbanyak Petugas dan Terapkan Kapasitas

Travel Update
Pameran Jalur Rempah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket

Pameran Jalur Rempah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket

Travel Update
10 Tempat Wisata Viral Sepanjang 2023, Curug hingga Jembatan Kaca

10 Tempat Wisata Viral Sepanjang 2023, Curug hingga Jembatan Kaca

Travel Update
15 Wisata Puncak yang Hits buat Liburan Tahun Baru 2024

15 Wisata Puncak yang Hits buat Liburan Tahun Baru 2024

Jalan Jalan
Pameran Jalur Rempah Digelar di Jakarta, Cuma sampai 31 Desember

Pameran Jalur Rempah Digelar di Jakarta, Cuma sampai 31 Desember

Travel Update
Rute ke MuseumKu Gerabah Yogyakarta, 20 Menit dari Malioboro 

Rute ke MuseumKu Gerabah Yogyakarta, 20 Menit dari Malioboro 

Travel Tips
Alasan Puncak Masih Diminati Warga untuk Rayakan Tahun Baru

Alasan Puncak Masih Diminati Warga untuk Rayakan Tahun Baru

Hotel Story
Taman Nasional Way Kambas Buka Lagi 20 Desember, Bisa Mandikan Gajah

Taman Nasional Way Kambas Buka Lagi 20 Desember, Bisa Mandikan Gajah

Travel Update
Berdiri di Perahu untuk Selfie, Turis di Venesia Jatuh ke Kanal

Berdiri di Perahu untuk Selfie, Turis di Venesia Jatuh ke Kanal

Travel Update
6 Wisata Perosotan Pelangi di Jawa Tengah, Meluncur di Hutan Pinus

6 Wisata Perosotan Pelangi di Jawa Tengah, Meluncur di Hutan Pinus

Jalan Jalan
Palembang Kejar Target 2,3 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir Tahun

Palembang Kejar Target 2,3 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir Tahun

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com