KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri mulai Rabu (18/5/2022).
Sebagai syaratnya, pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap, atau dosis kedua.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR, maupun antigen," tutur Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca juga:
Sementara itu, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan hal senada.
Calon penumpang pesawat udara yang sudah divaksinasi dosis lengkap, ujarnya, tidak perlu lagi tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan.
Wiku menambahkan, keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk transisi masa pandemi menjadi endemi.
"Nanti kalau kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid 19 makin lama makin terkendali, yang masuk rumah sakitnya makin lama makin sedikit, kesadaran masyarakat menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, kita juga bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap membuat hidup kita semakin normal," terangnya.
Baca juga: Pramugari Ternyata Tahu yang Dilakukan Penumpang di Toilet Pesawat
Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com, Selasa, sebelumnya syarat hasil negatif tes RT-PCR atau antigen untuk bepergian bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, hanya berlaku bagi yang sudah mendapat vaksin booster.
Baca juga:
Adapun yang dimaksud vaksinasi dosis lengkap adalah vaksinasi dosis kedua.
"Dosis lengkap maksudnya untuk vaksin yang dosis lengkapnya dua kali. Maka yang dimaksud adalah vaksin dosis dua kali. Sedangkan yang dimaksud booster adalah vaksin setelah vaksin dosis lengkap," jelas Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.