Sandiaga juga memastikan telah berkoordinasi dengan aparat pemerintah untuk menjamin ranah privat, kenyamanan, keamanan, dan kesenangan masyarakat serta wisatawan selama berwisata di Indonesia.
Lebih lanjut, Albert Aries, salah satu tim sosialisasi KUHP menuturkan, peraturan pasal 411 KUHP menghormati nilai-nilai perkawinan sekaligus tetap menjaga ruang privat masyarakat.
Sebab, proses hukum tidak akan dilakukan tanpa adanya aduan dari pasangan resmi maupun orangtua atau anak.
Baca juga: 20 Wisata Tahun Baru di Semarang, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga
"Tidak akan pernah ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak untuk mengadu, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, dan juga orangtua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," tutur dia.
View this post on Instagram
Ia menambahkan, KUHP ini baru berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 6 Desember 2022 lalu.
Dalam masa transisi, pemerintah memastikan sosialisasi substansi KUHP akan dilakukan, sekaligus menjaga stabilitas kegiatan usaha pariwisata dan perhotelan sehingga tetap berjalan seperti saat ini.
Baca juga: 10 Tradisi Jelang Tahun Baru Imlek, Ada Bersih-bersih Rumah
Sebagai informasi, salah satu pasal yang tengah dibicarakan di KUHP baru adalah pasal perzinaan.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022), pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ayat (2) berbunyi, terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.