KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan tidak ada pembatalan kunjungan baik dari wisatawan mancanegara (wisman) maupun mitra pelaku pariwisata luar negeri, akibat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang.
Adapun salah satu pasal RKUHP yang menjadi perbincangan mengatur tentang aturan check-in hotel bagi pasangan yang belum menikah.
"Alhamdulillah per hari ini tidak ada pembatalan dari mitra-mitra kami," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara hybrid, Senin (12/12/2022).
Baca juga: RKUHP Disahkan, Ranah Privat Turis Asing Akan Tetap Terjamin
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace.
Sejak disahkannya RKUHP pada 6 Desember 2022, kata dia, data mencatat adanya angka kunjungan wisman ke Bali sekitar 10.000 sampai 11.000 kunjungan.
Sementara pada tanggal setelahnya, ia mengklaim kunjungan justru naik.
"Tapi setelah 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan, menyentuh angka 12.400 bahkan kemarin," ujarnya.
Baca juga: 20 Wisata Tahun Baru di Bogor yang Cocok untuk Keluarga
Ia menyebut bersasarkan informasi dari pihak Angkasa Pura, jumlah kunjungan diprediksi akan terus naik sampai akhir tahun.
"Kesimpulan saya, bahwa terjadi pembatalan akibat UU tersebut, tidak 100 persen benar," tuturnya.
Terkait beberapa survei yang beredar soal pembatalan kunjungan wisman di Bali, Cok Ace mengatakan tidak ada survei yang mengimbangi tentang peningkatan kunjungan dan suasana di Bali yang kian kondusif.
Baca juga: 20 Tempat Wisata Tahun Baru di Bandungan yang Cocok untuk Keluarga
"Oleh sebab itu saya sepakat bahwa sesuai dengan laporan dari penerbangan yang ada dari airport, kami menyatakan bahwa tidak ada pembatalan yang berarti," tegas Cok Ace.
Sandiaga tidak membantah bahwa isu tersebut memengaruhi pandangan wisman terhadap pariwisata Indonesia.
Untuk itu, pihaknya telah menerjunkan tim sosialisasi sekaligus promosi ke sejumlah negara pasar utama, termasuk Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Inggris.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berpesan agar para wisman tidak ragu berkunjung ke Indonesia.
Baca juga: 20 Wisata Tahun Baru di Jakarta, Ada Tempat Nongkrong Instagramable
"Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisman dan kami menyampaikan secara tegas untuk tidak usah ragu berkunjung ke Indonesia," tutur dia.
Sandiaga juga memastikan telah berkoordinasi dengan aparat pemerintah untuk menjamin ranah privat, kenyamanan, keamanan, dan kesenangan masyarakat serta wisatawan selama berwisata di Indonesia.
Lebih lanjut, Albert Aries, salah satu tim sosialisasi KUHP menuturkan, peraturan pasal 411 KUHP menghormati nilai-nilai perkawinan sekaligus tetap menjaga ruang privat masyarakat.
Sebab, proses hukum tidak akan dilakukan tanpa adanya aduan dari pasangan resmi maupun orangtua atau anak.
Baca juga: 20 Wisata Tahun Baru di Semarang, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga
"Tidak akan pernah ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak untuk mengadu, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, dan juga orangtua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," tutur dia.
View this post on Instagram
Ia menambahkan, KUHP ini baru berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 6 Desember 2022 lalu.
Dalam masa transisi, pemerintah memastikan sosialisasi substansi KUHP akan dilakukan, sekaligus menjaga stabilitas kegiatan usaha pariwisata dan perhotelan sehingga tetap berjalan seperti saat ini.
Baca juga: 10 Tradisi Jelang Tahun Baru Imlek, Ada Bersih-bersih Rumah
Sebagai informasi, salah satu pasal yang tengah dibicarakan di KUHP baru adalah pasal perzinaan.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022), pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ayat (2) berbunyi, terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.